KETIKA KORPORASI MELAMPAUI NEGARA

by | Jul 21, 2026 | Artikel, Resensi buku | 0 comments

Resensi Buku: Having Too Much: Philosophical Essays on Limitarianism

Oleh: Mikhail Adam
Editor: Ryo Disastro

Selama ratusan tahun, teori politik modern—mulai dari Thomas Hobbes hingga Max Weber—berangkat dari satu premis yang hampir tak terbantahkan: negara adalah pemegang otoritas tertinggi. Negara memiliki monopoli atas hukum, perpajakan, penggunaan kekerasan yang sah, hingga distribusi sumber daya.

Namun abad ke-21 menghadirkan kenyataan yang jauh berbeda. Hari ini terdapat perusahaan-perusahaan multinasional dengan nilai kapitalisasi pasar yang melampaui Produk Domestik Bruto banyak negara berkembang. Perusahaan teknologi global menguasai data miliaran manusia, mengendalikan infrastruktur komunikasi, memengaruhi perilaku politik melalui algoritma, bahkan memiliki kapasitas riset kecerdasan buatan yang melampaui kemampuan banyak pemerintahan.

Having Too Much: Philosophical Essays on Limitarianism

Di tengah perubahan inilah, Having Too Much: Philosophical Essays on Limitarianism karya Ingrid Robeyns menemukan relevansinya. Buku ini tidak sekadar mempertanyakan mengapa sebagian orang memiliki kekayaan yang sangat besar, tetapi mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai di titik mana akumulasi kekayaan masih dapat dibenarkan dalam sebuah masyarakat demokratis?

Fenomena yang kita hadapi hari ini bukan lagi sekadar ketimpangan ekonomi, melainkan mulai melemahnya kapasitas negara di hadapan kekuatan kapital global. Sebagian ilmuwan menyebutnya sebagai decline of the nation-state, sebagian lain menyebutnya fragmentation of sovereignty. Saya lebih memilih menyebutnya sebagai post-state condition. Bukan berarti negara telah hilang, melainkan negara tidak lagi menjadi satu-satunya pusat kekuasaan. Otoritas kini tersebar ke berbagai pusat baru, terutama korporasi global yang mampu melampaui batas-batas yurisdiksi nasional.

Dalam situasi demikian, hubungan antara negara dan pasar mengalami pembalikan. Jika pada abad ke-20 perusahaan membutuhkan negara, maka pada abad ke-21 sering kali justru negara bergantung pada perusahaan. Perusahaan digital menentukan standar teknologi, perusahaan investasi mengarahkan arus modal global, platform media membentuk percakapan publik, sementara perusahaan kecerdasan buatan mulai menentukan infrastruktur pengetahuan. Kapitalisme memasuki fase baru: tata kelola ekonomi menjadi semakin multipusat dan tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada negara. Bahkan dalam banyak kasus, kemampuan fiskal negara tidak lagi sebanding dengan kekuatan finansial korporasi multinasional. Di sinilah Robeyns menawarkan konsep limitarianisme.

Menurutnya, terdapat tiga batas yang perlu dipahami dalam melihat kekayaan. Pertama, garis kekayaan, yaitu titik ketika penambahan kekayaan tidak lagi secara berarti meningkatkan kualitas hidup seseorang. Kedua, batas etis, yakni premis moral bahwa akumulasi kekayaan yang berlebihan di tengah ketimpangan sosial merupakan persoalan keadilan. Ketiga, batas politik, yaitu perlunya negara membangun sistem regulasi—terutama perpajakan—agar konsentrasi kekayaan tidak berubah menjadi konsentrasi kekuasaan.

Inilah tesis terpenting buku ini. Persoalan limitarianisme sesungguhnya bukan soal iri terhadap orang kaya. Persoalannya adalah konsentrasi kekuasaan. Akumulasi kekayaan yang ekstrem bukan hanya menciptakan kesenjangan ekonomi. Ia mengubah distribusi kekuasaan politik. Mereka yang memiliki kekayaan luar biasa tidak hanya membeli barang, tetapi juga membeli pengaruh. Mereka tidak sekadar mengakumulasi kapital, melainkan juga mengakumulasi power.

Dalam banyak negara demokrasi modern, akumulasi kekayaan memungkinkan kelompok ekonomi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap proses politik, mulai dari pendanaan kampanye, aktivitas lobi, pembentukan opini publik melalui media, hingga arah perkembangan teknologi global. Ketika uang dapat menentukan arah kebijakan, demokrasi perlahan kehilangan fondasi kesetaraannya.

Bagi pembaca Indonesia, gagasan limitarianisme menghadirkan resonansi yang menarik ketika dipertemukan dengan pemikiran Mohammad Hatta, Pancasila, dan UUD 1945. Hatta sejak awal tidak pernah menolak kepemilikan pribadi. Yang ia kritik adalah kapitalisme yang menjadikan modal sebagai alat dominasi atas manusia dan negara. Karena itu, koperasi baginya bukan sekadar bentuk badan usaha, melainkan instrumen demokrasi ekonomi yang memastikan kekuatan ekonomi tidak terkonsentrasi pada segelintir orang. Hak milik tetap diakui, tetapi kekayaan tidak boleh berubah menjadi alat untuk menguasai kehidupan politik maupun ekonomi bangsa.

Menariknya, apa yang kini diperdebatkan para filsuf Barat melalui limitarianisme sesungguhnya telah lama memperoleh bentuk konstitusional di Indonesia. Sila Kelima Pancasila—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—bukan sekadar berbicara mengenai redistribusi hasil pembangunan. Ia merupakan kritik filosofis terhadap setiap bentuk konsentrasi kekayaan yang menghilangkan dimensi sosial dari ekonomi.

Lebih konkret lagi, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sementara cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam perspektif ini, Pasal 33 bukanlah konstitusi anti-pasar. Ia adalah konstitusi anti-monopoli, anti-oligarki, dan anti-konsentrasi kekuasaan ekonomi. Negara ditempatkan bukan sebagai pelaku tunggal ekonomi, melainkan sebagai pengarah agar pasar tetap bekerja untuk kepentingan publik. Negara, masyarakat, koperasi, BUMN, dan sektor swasta merupakan satu kesatuan kelembagaan yang bersama-sama membangun peradaban ekonomi Indonesia.

Buku ini secara implisit mengingatkan bahwa negara tetap memiliki fungsi yang tidak dapat digantikan oleh mekanisme pasar. Dalam era kecerdasan buatan, kapitalisme data, dan korporatokrasi global, negara dituntut bertransformasi menjadi regulator yang mampu menjaga keadilan sosial sekaligus mempertahankan kedaulatan ekonomi.

Jika negara gagal menjalankan fungsi tersebut, yang lahir bukanlah pasar bebas sebagaimana dibayangkan teori ekonomi klasik. Yang muncul justru bentuk baru feodalisme: kekuasaan ekonomi yang terkonsentrasi pada korporasi digital global. Sebuah neo-feodalisme digital, ketika perusahaan-perusahaan teknologi perlahan mengambil alih fungsi-fungsi yang dahulu hanya dimiliki negara.

Walaupun sangat menggoda secara filosofis, buku ini lebih banyak beroperasi pada ranah etika normatif dibandingkan menawarkan desain kelembagaan yang operasional. Pertanyaan-pertanyaan praktis seperti bagaimana menetapkan batas kekayaan yang adil, bagaimana mengoordinasikan pajak atas kekayaan lintas negara, atau bagaimana mengendalikan perusahaan digital yang beroperasi melampaui yurisdiksi nasional, belum memperoleh jawaban yang sepenuhnya memadai.

Dengan kata lain, buku ini belum menjelaskan working idea mengenai bagaimana menerapkan visi limitarianisme ketika posisi negara sendiri telah dilemahkan oleh globalisasi modal dan dominasi korporasi multinasional. Limitarianisme masih berangkat dari asumsi bahwa negara tetap memiliki kapasitas memungut pajak dan menegakkan regulasi. Padahal dalam ekonomi digital, modal, data, bahkan aset intelektual dapat berpindah lintas negara hanya dalam hitungan detik.

Justru di sinilah ruang dialog dengan tradisi konstitusional Indonesia menjadi menarik. Pancasila dan Pasal 33 tidak berhenti pada kritik moral terhadap ketimpangan, tetapi juga menawarkan kerangka kelembagaan melalui demokrasi ekonomi, penguasaan negara atas sektor-sektor strategis, serta orientasi pembangunan yang bertujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam tata kelola ekonomi digital dan global yang semakin kompleks.

Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan Ingrid Robeyns bukan sekadar, “berapa banyak kekayaan yang terlalu banyak?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: pada titik mana akumulasi kekayaan mulai menggerus demokrasi itu sendiri?

Di sinilah dialog antara limitarianisme, ekonomi politik Pancasila, dan Pasal 33 UUD 1945 menemukan relevansinya. Sebab tujuan akhirnya bukan membuat semua orang sama miskin, melainkan memastikan tidak ada kekuatan ekonomi yang begitu besar hingga mampu mengerdilkan negara, membajak demokrasi, dan menjauhkan kemakmuran dari rakyat. Di tengah bangkitnya korporasi global sebagai aktor politik baru, pertanyaan tersebut bukan lagi semata soal etika ekonomi, melainkan soal keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan negara pada abad ke-21.(*)

Related Posts

BARUS: KOMODITAS BERHARGA DARI NUSANTARA

Irma Syuryani Harahap Ketika menatap deretan gedung pencakar langit di tengah hiruk-pikuk ibu kota, saya merenungkan perjalanan panjang peradaban manusia. Kemajuan teknologi, digitalisasi, serta sistem transportasi modern telah mengubah wajah dunia secara luar biasa....

read more

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *